Merdeka.com - Berkembangnya gerakan radikal ISIS belum dapat
dibendung. Kini kepolisian kecolongan sebab beberapa simpatisan nekat
menjual atribut ISIS diam-diam.
"Kita sudah serahkan ke
polres-polres untuk memantau," jawab kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Minggu (24/8).
Menurut
Rikwanto sejak ISIS dinyatakan sebagai paham terlarang, polisi bisa
menjerat siapapun yang terbukti menjual atribut ISIS.
"Bisa kena pidana, seperti penghasutan," pungkasnya.
Firman
(36) ditangkap karena mengibarkan bendera ISIS di rumahnya kawasan
Depok. Dari pengakuan Firman, dia mendapat bendera tersebut dari situs
online dan penjual di kawasan Senayan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar