BANDUNG - Polisi telah memintai keterangan dua saksi kunci yakni sopir dan asisten pengiriman dalam kasus pencurian uang sebesar Rp270 juta (sebelumnya disebut Rp300 juta) yang dilakukan Brigadir EM.
Saat kejadian, EM ditugaskan mengawal petugas PT Advantange yang akan mengirim uang tersebut.
Radi, sopir mobil, Minggu (24/8/2014), menuturkan, tidak ada kecurigaan sama sekali bahwa EM akan membawa kabur uang tersebut.
Setibanya di Jalan Lingkar Nagreg, mobil Isuzu Panther bernomor polisi D 1690 LN
mengalami pecah ban.
Radi dan asisten pengiriman uang kemudian mengganti ban yang bocor.
Setelah 10 menit, ban yang bocor selesai diganti. Saat itulah anggota
Pam Obvit Polres Cimahi itu meminta kunci mobil kepada Radi dengan
alasan untuk mendengarkan musik. Namun mobil tersebut malah dibawa kabur
pelaku ke arah Garut. Tak lama kemudian mobil tersebut ditemukan di
kawasan Leles, Garut, namun uang Rp270 juta di dalamnya raib.
Petugas Polda Jabar dan Polres Cimahi masih memburu pelaku.
(Mujib Prayitno/Sindo TV/ton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar