HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Disusun Oleh :
KELOMPOK 4
DINDA NOPRIANSYAH (06111281621017)
ELSA MEILANI (06111181621060)
NESI
MUSDALIFA (06111181621057)
RAFIKA(06111181621054)
RISKY SISSYLIA(06111181621008)
Dosen pembimbing:
SRI
TURATMIYAH, S.H., M.Hum.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
2016
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.........................................................................................i
DAFTAR
ISI.......................................................................................................ii
LATAR
BELAKANG.......................................................................................iii
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara.............................................1
2. Pengertian Hak dan
Kewajiban.........................................................................1
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara...................................................................3
4. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia......................................5
5. Sikap dan Karakter Warga
Negara....................................................................9
6. Hak dan Kewajiban Mahasiswa Sebagai
Warga Negara.................................10
DAFTAR
PUSTAKA.........................................................................................12
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
LATAR BELAKANG
Hak dan
kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam
praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, maupun
bernegara.
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan
antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat
kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat
kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD
1945 menjelaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Secara garis besar dapat dijelaskan
bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap
warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti:
pangan, sandang, dan papan.
Pada era globalisasi ini sering
terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban.
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara
denga negara pada umumnya berupa peran
(role), hak, dan kewajiban. Peran pada dasarnya adalah tugas apa yang dilalukan
sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai warga negara. Istilah
peran dapat dipersamakan dengan partisipasi warga negara, sebagai salah satu
atribut kewarganegaraan. Secara teoristis, status warga negara meliputi status
pasif, aktif, negatif, dan positif.
Peran pasif adalah kepatuhan warga
negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan
politik yang ada. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat
(berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam
memengaruhi keputusan politik. Peran positif merupakan aktivitas warga negara
untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran
negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara
dalam persoalan pribadi warga.
Di Indonesia, bentuk hubungan antara
warga negara dengan negara secara legal telah diatur dalam UUD 1945. Hubungan
antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dengan baik
dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga
negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya.
Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara diberbagai bidang
terdapat dalam peraturan perundang-undangan dibawah UUD. Akan tetapi, disamping
pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara, sebuah undang-undang kadang
pula memuat bentuk-bentuk partisipasi warga negara di bidang yang sesuai dengan
isi undang-undang tersebut.
2. Pengertian Hak dan
Kewajiban
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan
demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang
harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai
warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai
kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang
baik.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat
atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam Undang-Undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat
dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.) Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
b.) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak- Hak Warga Negara:
1.) Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
3.) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
7.) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
8.) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1.) Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
2.) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
pembelaan negara”.
3.) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan:
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain
4.) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
5.) Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan
30, yaitu:
1.) Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.) Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4.) Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
4. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.) Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi
Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dalam bidang ekonomi tertuang dalam berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang ekonomi di Indonesia.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan tentang Upah Minimum Regional (UMR).
Contoh hak dan kewajiban di bidang
ekonomi adalah:
- hak mendapatkan gaji/upah yang sesuai dengan standar hidup thinimum;
- hak mendapatkan cuti,
- hak menciptakan atau memiliki usaha/pekerjaan;
- kewajiban bekerja di perusahaan sesuai dengan jadwal;
- kewajiban membayar pajak.
2.) Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
“Segala warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
dalam hukum dan pemerintahan tertuang dalam peraturan perundang-undangan
di bidang hukum dan pemerintahan di Indonesia.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke-pendudukan.
Contoh hak dan kewajiban di bidang hukum
dan pemerintahan adalah:
- hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan;
- hak untuk mengajukan banding, kasasi dan grasi;
- masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
- masyarakat berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana; dan/atau fasilitas pelayanan publik;
- setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan;
- setiap pendudukan wajib melaporkan setiap peristiwa kepen-dudukan yang dialaminya.
3.) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan
Warga negara memiliki
kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama
dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3): “Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
Keikutsertaan
warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2): “Setiap warga negara berhak
turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut
cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3):
“Warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
4.) Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang hak warganegara
dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39 mengatur sebagai berikut :
Pasal 24 ayat (2): “Setiap warga negara
atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya
masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serat dalam jalannya
pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
dalam politik tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik di
Indonesia.
- Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Ang-gota DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Contoh hak dan kewajiban di bidang
politik adalah:
- hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
- hak menyatakan pendapat;
- hak mendirikan organisasi kemasyarakatan atau partai politik;
- hak ikut berorganisasi,
- kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan;
- kewajiban menaati aturan main dalam menyatakan pendapat.
5.) Hak dan
kewajiban di bidang sosial budaya
Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dalam sosial budaya tertuang dalam peraturan
perundang-undangan tentang masalah sosial dan kebudayaan:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Contoh hak dan kewajiban di bidang
sosial budaya adalah:
- hak mendapatkan pendidikan gratis tang disediakan pemerintah,
- hak mencantumkan gelar pendidikan sesuai yang didapatkan;
- hak mendapat jaminan sosial bagi para jompo (manula);
- berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan;
- berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
6.) Hak dan
kewajiban di bidang pertahanan
Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dalam hal pertahanan keamanan tertuang dalam
peraturan,perundang-undangan di bidang pertahanan keamanan di Indonesia.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negath.
- Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Contoh hak dan kewajiban di bidang
pertahanan adalah:
- hak menjadi anggota TNI;
- hak menjadi sukarelawan di daerah konflik atau bencana;
- hak ikut pendidikan bela negara;
- kewajiban mengikuti pendidikan kemiliteran;
- wajib militer
5. Sikap & Karakter
Warga Negara
Setiap penduduk yang menjadi warga
negara Indonesia, diharapkan memilikikarakteristik yang mampu mencerminkan
identitas yang mudah dikenali sebagai warganegara.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia
adalah sebagai berikut:
1.) Memiliki Rasa Hormat dan
Tanggung Jawab
Sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun,
ramahtamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2.) Bersikap
Kritis
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan
data dan fakta yang sah serta argumentasi yang akurat.
3.) Melakukan Diskusi dan
Dialog
Sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam
menyelesaikan masalah hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk
mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi.
4.) Bersikap Terbuka
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transparan
serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia.
5.) Rasional
Sifat ini adalah pola sikap dan perilaku yang
berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat.
6.) Adil
Sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati
persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.
6. Hak & Kewajiban
Mahasiswa Sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa adalah panggilan untuk
orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau
perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan
bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa
berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu
diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran
dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai bagian dari Negara Indonesia
mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi yaitu sebagai bagian
dari civitas academica yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga
negara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri
mahasiswa antara lain:
- Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
- Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
- Menyelesaikan studi lebih awal.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
- Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
- Mematuhi peraturan yang berlaku.
- Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
- Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
- Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan:
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Surakarta: Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar