Senin, 17 September 2018

Makalah Hak dan Kewajiban Negara


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg19DKABypAgilleuDoyy0THBnJV9XhkSgFV16dw9fnSaeB-V4mDiWILA3rDI3Je9cFrpUa-WtM9oPa1rzXpFUKAZ52AjRZmkbp1NiM7BTfn_nedqNxT95z9dswwAKCX7NWaWIsPN7KMFU/s1600/unsri.png
Disusun Oleh :
KELOMPOK 4
DINDA NOPRIANSYAH (06111281621017)
ELSA MEILANI (06111181621060)
 NESI MUSDALIFA (06111181621057)
RAFIKA(06111181621054)
RISKY SISSYLIA(06111181621008)

Dosen pembimbing:
SRI TURATMIYAH, S.H., M.Hum.

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
2016
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.........................................................................................i
DAFTAR ISI.......................................................................................................ii
LATAR BELAKANG.......................................................................................iii

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara.............................................1
2. Pengertian Hak dan Kewajiban.........................................................................1
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara...................................................................3
4. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia......................................5
5. Sikap dan Karakter Warga Negara....................................................................9
6. Hak dan Kewajiban Mahasiswa Sebagai Warga Negara.................................10

DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................12












HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, maupun bernegara.
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti: pangan, sandang, dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. 



1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
            Wujud hubungan antara warga negara denga  negara pada umumnya berupa peran (role), hak, dan kewajiban. Peran pada dasarnya adalah tugas apa yang dilalukan sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai warga negara. Istilah peran dapat dipersamakan dengan partisipasi warga negara, sebagai salah satu atribut kewarganegaraan. Secara teoristis, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.
            Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan politik yang ada. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam memengaruhi keputusan politik. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi warga.
            Di Indonesia, bentuk hubungan antara warga negara dengan negara secara legal telah diatur dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara diberbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dibawah UUD. Akan tetapi, disamping pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara, sebuah undang-undang kadang pula memuat bentuk-bentuk partisipasi warga negara di bidang yang sesuai dengan isi undang-undang tersebut.

2. Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam Undang-Undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.) Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
b.) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak- Hak Warga Negara:
1.) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia:                                    
1.) Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
3.) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan:
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4.) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.) Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.) Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.) Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

4. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.)  Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi di Indonesia.

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  • Peraturan tentang Upah Minimum Regional (UMR).

Contoh hak dan kewajiban di bidang ekonomi adalah:
  • hak mendapatkan gaji/upah yang sesuai dengan standar hidup thinimum;
  • hak mendapatkan cuti,
  • hak menciptakan atau memiliki usaha/pekerjaan;
  • kewajiban bekerja di perusahaan sesuai dengan jadwal;
  • kewajiban membayar pajak.

2.) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
“Segala warga negara  bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam hukum dan pemerintahan  tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum dan pemerintahan di Indonesia.
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke-pendudukan. 

Contoh hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan adalah:
  • hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan;
  • hak untuk mengajukan banding, kasasi dan grasi;
  • masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
  • masyarakat berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana; dan/atau fasilitas pelayanan publik;
  • setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan;
  • setiap pendudukan wajib melaporkan setiap peristiwa kepen-dudukan yang dialaminya.

3.) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan
Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3): “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2): “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3): “Warga negara  dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
4.) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang hak warganegara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39  mengatur sebagai berikut :
Pasal 24 ayat (2): “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan  persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam politik tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik di Indonesia.
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.  
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Ang-gota DPR, DPD, dan DPRD. 

Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Contoh hak dan kewajiban di bidang politik adalah:
  • hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
  • hak menyatakan pendapat;
  • hak mendirikan organisasi kemasyarakatan atau partai politik;
  • hak ikut berorganisasi,
  • kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan;
  • kewajiban menaati aturan main dalam menyatakan pendapat.

5.) Hak dan kewajiban di bidang sosial budaya
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam sosial budaya tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang masalah sosial dan kebudayaan:
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Contoh hak dan kewajiban di bidang sosial budaya adalah:
  • hak mendapatkan pendidikan gratis tang disediakan pemerintah,
  • hak mencantumkan gelar pendidikan sesuai yang didapatkan;
  • hak mendapat jaminan sosial bagi para jompo (manula);
  • berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan;
  • berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.

6.) Hak dan kewajiban di bidang pertahanan
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam hal pertahanan keamanan tertuang dalam peraturan,perundang-undangan di bidang pertahanan keamanan di Indonesia.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negath.
  • Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Contoh hak dan kewajiban di bidang pertahanan adalah:
  • hak menjadi anggota TNI;
  • hak menjadi sukarelawan di daerah konflik atau bencana;
  • hak ikut pendidikan bela negara;
  • kewajiban mengikuti pendidikan kemiliteran;
  • wajib militer

5. Sikap & Karakter Warga Negara
Setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memilikikarakteristik yang mampu mencerminkan identitas yang mudah dikenali sebagai warganegara.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.) Memiliki Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
Sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramahtamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.) Bersikap Kritis
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah serta argumentasi yang akurat.
3.) Melakukan Diskusi dan Dialog
Sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi.
4.) Bersikap Terbuka
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia.
5.) Rasional
Sifat ini adalah pola sikap dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat.
6.) Adil
Sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.

6. Hak & Kewajiban Mahasiswa Sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi yaitu sebagai bagian dari civitas academica yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain:
  • Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  • Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
  • Menyelesaikan studi lebih awal.
  • Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
  • Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
  • Mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
  • Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
  • Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
  • Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus.




















DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Surakarta: Bumi Aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar